Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2026/PN Dgl 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2.ABID HADYYIN, S.H.
3.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
RAFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/P.2.20/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2ABID HADYYIN, S.H.
3DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa terdakwa RAFIK pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa RAFIK dikenal oleh saksi korban DICKY FAHREZA melalui akun media sosial Facebook bernama “Langgai Toma” yang memuat tawaran jasa gadai barang, sebagaimana diketahui oleh saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi korban DICKY FAHREZA yang saat itu berada di bengkel tempat kerja saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menyampaikan maksudnya untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA, dan kemudian dihubungkan oleh saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA dengan Terdakwa melalui aplikasi pesan (messenger);
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, saksi korban DICKY FAHREZA yang didampingi oleh saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan perjanjian gadai secara lisan, dimana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban DICKY FAHREZA, dengan kesepakatan saksi korban DICKY akan menebus kembali sepeda motor tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Bahwa selanjutnya, tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan saksi korban DICKY FAHREZA selaku pemilik sah sepeda motor tersebut, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di rumah saksi SAKIR SAPUTRA Alias SAKIR, Terdakwa mendatangi saksi SAKIR SAPUTRA Alias SAKIR dan menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA Milik Saksi Korban DICKY tersebut seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan akan menebusnya kembali seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh saksi SAKIR SAPUTRA Alias SAKIR, dan uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut ditransfer kepada Terdakwa sebagai pembayaran gadai;
  • Bahwa setelah menggadai motor milik Saksi korban, Terdakwa tidak dapat lagi dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya sejak sekitar tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2026, meskipun saksi korban DICKY bersama saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA telah berupaya mencari keberadaan Terdakwa hingga ke tempat tinggal Terdakwa di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, namun tidak berhasil menemukan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.20 WITA, saksi korban DICKY melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Marawola, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VII/2026/Res-Sigi/Sek-Mrw tanggal 06 Juli 2026, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA yang saat ini telah diamankan di Unit Reskrim Kepolisian Sektor Marawola;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban DICKY FAHREZA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------

 

ATAU

 

      KEDUA                                                                 

------------Bahwa terdakwa RAFIK pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa RAFIK menampilkan diri melalui akun media sosial Facebook bernama "Langgai Toma", yang di dalamnya memuat tawaran jasa gadai barang kepada khalayak umum, sebagaimana diketahui oleh saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi korban DICKY FAHREZA yang saat itu berada di bengkel tempat kerja saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menyampaikan maksudnya untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA, dan kemudian dihubungkan oleh saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA dengan Terdakwa melalui aplikasi pesan (messenger);
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, saksi korban DICKY FAHREZA yang didampingi oleh saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan perjanjian gadai secara lisan, dimana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban DICKY FAHREZA, dengan kesepakatan saksi korban DICKY akan menebus kembali sepeda motor tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Bahwa selanjutnya, tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan saksi korban DICKY FAHREZA selaku pemilik sah sepeda motor tersebut, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di rumah saksi SAKIR SAPUTRA Alias SAKIR, Terdakwa mendatangi saksi SAKIR SAPUTRA Alias SAKIR dan menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA Milik Saksi Korban DICKY tersebut seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan akan menebusnya kembali seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh saksi SAKIR SAPUTRA Alias SAKIR, dan uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut ditransfer kepada Terdakwa sebagai pembayaran gadai;
  • Bahwa setelah menggadai motor milik Saksi korban, Terdakwa tidak dapat lagi dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya sejak sekitar tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2026, meskipun saksi korban DICKY bersama saksi MOH ARIEF RACHMAN Alias ARIEF Alias ALIANDRA telah berupaya mencari keberadaan Terdakwa hingga ke tempat tinggal Terdakwa di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, namun tidak berhasil menemukan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.20 WITA, saksi korban DICKY melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Marawola, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VII/2026/Res-Sigi/Sek-Mrw tanggal 06 Juli 2026, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA yang saat ini telah diamankan di Unit Reskrim Kepolisian Sektor Marawola;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban DICKY FAHREZA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, Nomor Rangka MH3SE88HONJ421126, Nomor Mesin E3R2E-3260829, Nomor Polisi DN 4465 OA.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya