| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa YUSMUNANDAR Alias ATO pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Wani II, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa YUSMUNANDAR Alias ATO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Fathir berangkat dari Desa Wani II menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu Utara berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di sebuah pondok di Kelurahan Kayumalue, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang biasanya dipanggil Saudara Obi (DPO) dan kemudian membeli 2 (dua) gram narkotika jenis sabu seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah menerima paket sabu tersebut dari Sdr. Obi, Terdakwa bersama-sama saksi Fathir kembali ke Desa Wani II. Selanjutnya, pukul 11.00 WITA, Terdakwa tiba di rumahnya yang berlokasi di Alamat Desa Wani II, Kec.Tanantovea Kab. Donggala, kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi dua bagian yaitu dengan menyerahkan 1 (satu) gram kepada saksi Fathir. Sedangkan, 1 (satu) gram milik Terdakwa ditakar menggunakan sendok pipet plastik dan dibagi menjadi 11 (sebelas) paket plastik bening klip kecil. Terdakwa berencana untuk menjual paket sabu tersebut seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Keuntungan uang hasil penjualan tersebut akan dipergunakan Terdakwa untuk membayar kontrakan rumah, iuran koperasi, dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WITA, petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala segara menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi yakni Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Wani II, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala. Kemudian, pada pukul 18.30 WITA, saksi Moh. Rifai Kadjudju Dan Saksi Paris Tonang beserta tim dari SatResnarkoba Polres Donggala melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tertidur di dalam kamarnya. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang barang yang diduga sebagai dugaan penyalahgunaan narkotika berupa:
- 11 (sebelas) paket bungkusan plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap (BONG);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) plastik klip kosong(wadah sabu);
- 1 (satu) pack/bungkus berisi plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu):
- 1 (satu) buah ompreng makanan plastik berwarna merah muda.
Seluruh barang-barang tersebut ditemukan tersimpan dan disembunyikan di bawah karpet tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil Aparat Desa setempat yaitu saksi Ricky Arisandy untuk menyaksikan semua barang yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu yang telah ditemukan dan segera membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu sejak dari Pertengahan bulan mei 2025, setelah itu 4 bulan berjalan Terdakwa berhenti menjual dikarenakan Terdakwa kehabisan modal, dan Terdakwa kembali mejual sabu tersebut di bulan Januari tahun 2026 hingga bulan Mei 2026.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor 32/V/PGD/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Fransisco Andreas Talot selaku Kepala Unit Pegadaian Donggala, menyatakan 11 (sebelas) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan hasil berat netto sebesar 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa YUSMUNANDAR Alias ATO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 1993/NNF/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9021 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka YUSMUNANDAR Alias ATO.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-070/VI/KA/RH.04/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N YUSMUNANDAR Alias ATO “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
Bahwa Terdakwa YUSMUNANDAR Alias ATO pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Wani II, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa YUSMUNANDAR Alias ATO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Fathir berangkat dari Desa Wani II menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu Utara berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di sebuah pondok di Kelurahan Kayumalue, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang biasanya dipanggil Saudara Obi (DPO) dan kemudian membeli 2 (dua) gram narkotika jenis sabu seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah menerima paket sabu tersebut dari Sdr. Obi, Terdakwa bersama-sama saksi Fathir kembali ke Desa Wani II. Selanjutnya, pukul 11.00 WITA, Terdakwa tiba di rumahnya yang berlokasi di Alamat Desa Wani II, Kec.Tanantovea Kab. Donggala, kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi dua bagian yaitu dengan menyerahkan 1 (satu) gram kepada saksi Fathir. Sedangkan, 1 (satu) gram milik Terdakwa ditakar menggunakan sendok pipet plastik dan dibagi menjadi 11 (sebelas) paket plastik bening klip kecil. Terdakwa berencana untuk menjual paket sabu tersebut seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Keuntungan uang hasil penjualan tersebut akan dipergunakan Terdakwa untuk membayar kontrakan rumah, iuran koperasi, dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WITA, petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala segara menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi yakni Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Wani II, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala. Kemudian, pada pukul 18.30 WITA, saksi Moh. Rifai Kadjudju Dan Saksi Paris Tonang beserta tim dari SatResnarkoba Polres Donggala melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tertidur di dalam kamarnya. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang barang yang diduga sebagai dugaan penyalahgunaan narkotika berupa:
- 11 (sebelas) paket bungkusan plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap (BONG);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) plastik klip kosong(wadah sabu);
- 1 (satu) pack/bungkus berisi plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik (sendok sabu):
- 1 (satu) buah ompreng makanan plastik berwarna merah muda.
Seluruh barang-barang tersebut ditemukan tersimpan dan disembunyikan di bawah karpet tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil Aparat Desa setempat yaitu saksi Ricky Arisandy untuk menyaksikan semua barang yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu yang telah ditemukan dan segera membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu sejak dari Pertengahan bulan mei 2025, setelah itu 4 bulan berjalan Terdakwa berhenti menjual dikarenakan Terdakwa kehabisan modal, dan Terdakwa kembali mejual sabu tersebut di bulan Januari tahun 2026 hingga bulan Mei 2026.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor 32/V/PGD/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Fransisco Andreas Talot selaku Kepala Unit Pegadaian Donggala, menyatakan 11 (sebelas) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan hasil berat netto sebesar 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa YUSMUNANDAR Alias ATO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 1993/NNF/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9021 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka YUSMUNANDAR Alias ATO.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-070/VI/KA/RH.04/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N YUSMUNANDAR Alias ATO “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|