Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
ALDIN BIN PASTI Alias DIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/P.2.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIN BIN PASTI Alias DIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ALDIN BIN PASTI ALIAS DIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ā€œTanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Iā€ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wita Terdakwa menuju Kampung Lere, Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali menuju rumah, lau setelah sampai di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 9 (sembilan) paket klip kecil narkotika jenis sabu. Terdakwa membagi narkotika jenis sabu dengan cara menakar narkotika jenis sabu menggunakan pipet dengan takaran kira-kira dan memasukannya ke dalam plastik klip kecil.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah Terdakwa Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala setelah membagi menjadi 6 (enam) paket klip kecil narkotika jenis sabu. Kemudian pembeli mendatangi ke rumah Terdakwa, 2(dua) orang pembeli yang tidak diketahui identitasnya membeli sebanyak 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu. Lalu sebanyak 3 (tiga) paket klip kecil Terdakwa menjualnya dengan harga sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) minggu penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian uang hasil menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ALDIN BIN PASTI ALIAS DIN dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 1674/NNF/IV/2026 , hari Senin tanggal 20 Februari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 4623/2026/NNF dengan 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3706 gram dengan Kesimpulan :
  1. 4623/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,2699 gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ALDIN BIN PASTI ALIAS DIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ā€œTanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan Iā€ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnnya anggota kepolisian Polres Donggala mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita menuju Lokasi kejadian yaitu rumah Terdakwa di Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian Saksi MOH RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi FADLY selaku Kepala Desa setempat. Saat penggeledahan Saksi MOH RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG menemukan 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu (berat netto keseluruhan 0,51 (nol koma lima satu) gram), 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) buah pak plastik bening kosong. Setelah menanyakan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut miliknya dan telah Terdakwa mengakui benar barang tersebut milik Terdakwa. Kemudian saat Terdawka akan dibawa menuju Polres Donggala melarikan diri.
  • Bahwa kemudian pada Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah anggota kepolisisan kembali melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Donggala untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ALDIN BIN PASTI ALIAS DIN dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 1674/NNF/IV/2026 , hari Senin tanggal 20 Februari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 4623/2026/NNF dengan 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3706 gram dengan Kesimpulan :
  1. 4623/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,2699 gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya