Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2026/PN Dgl 1.IDIL, S.H., M.H.
2.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
3.ENDAH ANIFATUSSHALIKAH, S.H.
4.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
ABDUL AZIS UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1306/P.2.20/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDIL, S.H., M.H.
2CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
3ENDAH ANIFATUSSHALIKAH, S.H.
4SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS UMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa Abdul Azis Umar, selaku sales PT. Sinar Utama Niagatani Cabang Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Perubahan Kondisi Kerja, Nomor: 046/HRD-SNR//PKK/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Sinar Utama Niagatani Jl. Tadulako Nomor 10 Desa Lolu Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus piutang, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Sinar Utama Niagatani merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan membuka cabang di Sulawesi Tengah sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, dengan Kepala Cabang saksi Sabaril. Adapun jenis usaha PT. Sinar Utama Niagatani adalah distributor atau menjual obat-obat pertanian jenis pestisida dan fungisida merek Nara Up, Naraxone, Narabas, Naratop dan lain-lain.
  • Bahwa pada tahun 2024 perusahaan PT. Sinar Utama Niagatani mengangkat terdakwa Abdul Azis Umar sebagai sales berdasarkan Surat Perubahan Kondisi Kerja, Nomor: 046/HRD-SNR//PKK/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan upah atau gaji yang diterima dari perusahaan setiap bulan sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah memasarkan barang dari PT. Sinar Utama Niagatani, meningkatkan penjualan, menjalin hubungan dengan toko-toko dan menerima pembayaran orderan barang dari toko.
  • Bahwa pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 terdakwa Abdul Azis Umar menjual produk obat-obatan pertanian milik PT. Sinar Utama Niagatama di Wilayah Kota Palu, Sigi dan Donggala mengajukan Sales Invoice  ke perusahaan dengan menggunakan nama toko yaitu :

1.    Toko Ifan Tani.                                         8.   CV. Karuna Sukses Abadi.

2.    Toko Anugrah Tani Hermanto.                9.   Toko Faisal.

3.    Toko Cahaya Kita.                                   10. Toko Safar Kios.

4.    Toko Bijaksana.                                       11. Toko Afdal Sari.

5.    Toko Sari Ayu.                                         12. Toko D’Laris

6.    Toko Untung Jaya Tani.                          13. Toko Sampo

7.    Toko Tani Maju.

  • Bahwa penjualan obat-obat pertanian milik PT. Sinar Utama Niagatani yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Azis Umar sesuai sales invoice yaitu sebagai  berikut :

NO.

Customer

No. Invoice

Tanggal Invoice

Tanggal Jatuh Tempo

Total Invoice

Sisa Invoice

Hasil Konfirmasi

 
 

1.

ANUGRAH TANI HERMANTO, TOKO / LAY FENNY

2025/SINAR/PALU/I/060

17 Jan 2025

18 Mar 2025

6.960.000

6.960.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/191

18 Feb 2025

19 Apr 2025

7.680.000

7.680.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/156

10 Feb 2025

11 Apr 2025

3.560.000

3.560.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/209

21 Feb 2025

22 Apr 2025

13.520.000

13.520.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2.

BIJAKSANA, TOKO / WARNO

2025/SINAR/PALU/I/044

13 Jan 2025

14 Mar 2025

30.000.000

30.000.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/182

12 Feb 2025

13 Apr 2025

14.220.000

14.220.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/236

04 Mar 2025

03 May 2025

       5.260.000

       5.260.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/237

04 Mar 2025

03 May 2025

       5.520.000

       5.520.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

3.

CAHAYA KITA, TOKO / HARTONO HONORIS

2025/SINAR/PALU/I/117

30 Jan 2025

31 Mar 2025

    65.400.000

    65.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/231

03 Mar 2025

02 May 2025

    81.500.000

    81.500.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

4.

TANI MAJU, TOKO / SUSANTO

2025/SINAR/PALU/I/013

06 Jan 2025

07 Mar 2025

    70.300.000

    70.300.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/I/059

17 Jan 2025

18 Mar 2025

    62.200.000

    62.200.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/175

11 Feb 2025

12 Apr 2025

    58.500.000

    58.500.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/247

10 Mar 2025

09 May 2025

    27.800.000

    27.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/226

28 Feb 2025

29 Apr 2025

    35.100.000

    35.100.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/249

10 Mar 2025

09 May 2025

5.400.000

5.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

5.

KARUNA SUKSES ABADI, CV

2025/SINAR/PALU/I/020

08 Jan 2025

09 Mar 2025

    23.800.000

    23.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/I/067

17 Jan 2025

18 Mar 2025

    28.900.000

    28.900.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/I/082

20 Jan 2025

21 Mar 2025

    43.060.000

    43.060.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/161

10 Feb 2025

11 Apr 2025

    36.000.000

    36.000.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/203

20 Feb 2025

21 Apr 2025

  112.500.000

  112.500.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

6.

AFDAL SARI, TOKO / AFDAL

2024/SINAR/PALU/XII/1151

02 Dec 2024

31 Jan 2025

    52.400.000

    42.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

7.

FAISAL, KIOS / MOH. FAISAL

2024/SINAR/PALU/XI/1053

04 Nov 2024

03 Jan 2025

  234.415.000

  234.415.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2024/SINAR/PALU/XII/1175

06 Dec 2024

04 Feb 2025

  106.600.000

    96.600.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

8.

SAFAR, KIOS / WILIAM BILSAFER

2025/SINAR/PALU/I/002

03 Jan 2025

04 Mar 2025

  101.400.000

  101.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/200

20 Feb 2025

21 Apr 2025

    55.800.000

    55.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/205

20 Feb 2025

21 Apr 2025

5.800.000

5.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

9.

SAMPO, KIOS / WILSON SAMPO

2025/SINAR/PALU/I/118

30 Jan 2025

31 Mar 2025

  122.600.000

  122.600.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

10.

SARI AYU, TOKO / JOKO SUWARNO

2025/SINAR/PALU/I/054

15 Jan 2025

16 Mar 2025

    32.180.000

    32.180.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

11.

UNTUNG JAYA TANI, TOKO / UNTUNG

2024/SINAR/PALU/XI/1052

04 Nov 2024

03 Jan 2025

    61.100.000

    51.100.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2024/SINAR/PALU/XII/1225

17 Dec 2024

15 Feb 2025

    14.900.000

    14.900.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

12.

D LARIS, TOKO / ZAINUDIN

2025/SINAR/PALU/III/300

27 Mar 2025

26 May 2025

  128.000.000

  128.000.000

Tidak Visit & Toko Fiktif

 

13.

IFAN TANI, TOKO / ARFAN ALIMIN

2025/SINAR/PALU/III/230

03 Mar 2025

02 May 2025

    59.000.000

    59.000.000

Tidak Visit & Toko Fiktif

 

 

 

TOTAL

   

1.711.375.000

1.681.375.000

 

 
  • Bahwa terdakwa Abdul Azis Umar selaku Sales PT. Sinar Utama Niagatani telah menerima orderan barang dari Toko-toko tersebut diatas, namun setelah pihak toko melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa Abdul Azis Umar ternyata uang pembayaran tersebut tidak disetor ke pihak admin perusahaan PT. Sinar Utama Niagatani, sedangkan untuk toko-toko yang melakukan pembayaran melalui transfer diarahkan untuk mentrasfer kerekening pribadi milik terdakwa Abdul Azis Umar, bukan ke rekening perusahaan PT. Sinar Utama Niagatani. Selain itu terdakwa Abdul Azis Umar juga membuat nota orderan toko fiktif, seolah-olah toko tersebut memesan barang di perusahaan.
  • Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh PT. Sinar Utama Niagatani Jakarta atas penjualan obat-obatan pertanian yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Azis Umar, ditemukan sales invoice yang uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan yaitu sebesar Rp. 1.681.375.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :
  1. Toko Bijaksana sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
  2. Toko Untung Jaya sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).
  3. Toko Anugrah Tani sebesar Rp. 33.660.000,-  (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
  4. Toko Sari Ayu sebesar Rp. 32.180.000,-(tiga puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
  5. Toko Afdal Sari Rp. 42.400.000,-(empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
  6. Toko Safar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah).
  7. Toko Sampo Rp. 122.600.000,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
  8. Toko Cahaya Kita Rp. 146.900.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
  9. CV. Karuna Sukses Abadi Rp. 244.260.000,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  10. Toko Faisal Rp. 331.015.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima belas ribu rupiah).
  11. Toko Tani Maju Rp. 372.800.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  12. Toko D’Laris sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah).
  13. Toko Ifan Tani sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjulan obat-obatan pertanian yang tidak disetor oleh terdakwa Abdul Azis Umar pada PT. Sinar Utama Niagatani sebanyak Rp. 1.681.375.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), digunakan oleh terdakwa Abdul Azis Umar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sehingga .

Perbuatan terdakwa Abdul Azis Umar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa terdakwa Abdul Azis Umar, selaku sales PT. Sinar Utama Niagatani Cabang Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Perubahan Kondisi Kerja, Nomor: 046/HRD-SNR//PKK/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Sinar Utama Niagatani Jl. Tadulako Nomor 10 Desa Lolu Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termaksuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Sinar Utama Niagatani merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan membuka cabang di Sulawesi Tengah sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, dengan Kepala Cabang saksi Sabaril. Adapun jenis usaha PT. Sinar Utama Niagatani adalah distributor atau menjual obat-obat pertanian jenis pestisida dan fungisida merek Nara Up, Naraxone, Narabas, Naratop dan lain-lain.
  • Bahwa pada tahun 2024 perusahaan PT. Sinar Utama Niagatani mengangkat terdakwa Abdul Azis Umar sebagai sales berdasarkan Surat Perubahan Kondisi Kerja, Nomor: 046/HRD-SNR//PKK/IX/2024 tanggal 17 September 2024. Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah memasarkan barang dari PT. Sinar Utama Niagatani, meningkatkan penjualan, menjalin hubungan dengan toko-toko dan menerima pembayaran orderan barang dari toko.
  • Bahwa pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 terdakwa Abdul Azis Umar menjual produk obat-obatan pertanian milik PT. Sinar Utama Niagatama di Wilayah Kota Palu, Sigi dan Donggala mengajukan Sales Invoice  ke perusahaan dengan menggunakan nama toko yaitu :

1.    Toko Ifan Tani.                                         8.   CV. Karuna Sukses Abadi.

2.    Toko Anugrah Tani Hermanto.                9.   Toko Faisal.

3.    Toko Cahaya Kita.                                   10. Toko Safar Kios.

4.    Toko Bijaksana.                                       11. Toko Afdal Sari.

5.    Toko Sari Ayu.                                         12. Toko D’Laris

6.    Toko Untung Jaya Tani.                          13. Toko Sampo

7.    Toko Tani Maju.

  • Bahwa penjualan obat-obat pertanian milik PT. Sinar Utama Niagatani yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Azis Umar sesuai sales invoice yaitu sebagai  berikut :

NO.

Customer

No. Invoice

Tanggal Invoice

Tanggal Jatuh Tempo

Total Invoice

Sisa Invoice

Hasil Konfirmasi

 
 

1.

ANUGRAH TANI HERMANTO, TOKO / LAY FENNY

2025/SINAR/PALU/I/060

17 Jan 2025

18 Mar 2025

6.960.000

6.960.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/191

18 Feb 2025

19 Apr 2025

7.680.000

7.680.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/156

10 Feb 2025

11 Apr 2025

3.560.000

3.560.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/209

21 Feb 2025

22 Apr 2025

13.520.000

13.520.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2.

BIJAKSANA, TOKO / WARNO

2025/SINAR/PALU/I/044

13 Jan 2025

14 Mar 2025

30.000.000

30.000.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/182

12 Feb 2025

13 Apr 2025

14.220.000

14.220.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/236

04 Mar 2025

03 May 2025

       5.260.000

       5.260.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/237

04 Mar 2025

03 May 2025

       5.520.000

       5.520.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

3.

CAHAYA KITA, TOKO / HARTONO HONORIS

2025/SINAR/PALU/I/117

30 Jan 2025

31 Mar 2025

    65.400.000

    65.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/231

03 Mar 2025

02 May 2025

    81.500.000

    81.500.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

4.

TANI MAJU, TOKO / SUSANTO

2025/SINAR/PALU/I/013

06 Jan 2025

07 Mar 2025

    70.300.000

    70.300.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/I/059

17 Jan 2025

18 Mar 2025

    62.200.000

    62.200.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/175

11 Feb 2025

12 Apr 2025

    58.500.000

    58.500.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/247

10 Mar 2025

09 May 2025

    27.800.000

    27.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/226

28 Feb 2025

29 Apr 2025

    35.100.000

    35.100.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/III/249

10 Mar 2025

09 May 2025

5.400.000

5.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

5.

KARUNA SUKSES ABADI, CV

2025/SINAR/PALU/I/020

08 Jan 2025

09 Mar 2025

    23.800.000

    23.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/I/067

17 Jan 2025

18 Mar 2025

    28.900.000

    28.900.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/I/082

20 Jan 2025

21 Mar 2025

    43.060.000

    43.060.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/161

10 Feb 2025

11 Apr 2025

    36.000.000

    36.000.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/203

20 Feb 2025

21 Apr 2025

  112.500.000

  112.500.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

6.

AFDAL SARI, TOKO / AFDAL

2024/SINAR/PALU/XII/1151

02 Dec 2024

31 Jan 2025

    52.400.000

    42.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

7.

FAISAL, KIOS / MOH. FAISAL

2024/SINAR/PALU/XI/1053

04 Nov 2024

03 Jan 2025

  234.415.000

  234.415.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2024/SINAR/PALU/XII/1175

06 Dec 2024

04 Feb 2025

  106.600.000

    96.600.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

8.

SAFAR, KIOS / WILIAM BILSAFER

2025/SINAR/PALU/I/002

03 Jan 2025

04 Mar 2025

  101.400.000

  101.400.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/200

20 Feb 2025

21 Apr 2025

    55.800.000

    55.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2025/SINAR/PALU/II/205

20 Feb 2025

21 Apr 2025

5.800.000

5.800.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

9.

SAMPO, KIOS / WILSON SAMPO

2025/SINAR/PALU/I/118

30 Jan 2025

31 Mar 2025

  122.600.000

  122.600.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

10.

SARI AYU, TOKO / JOKO SUWARNO

2025/SINAR/PALU/I/054

15 Jan 2025

16 Mar 2025

    32.180.000

    32.180.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

11.

UNTUNG JAYA TANI, TOKO / UNTUNG

2024/SINAR/PALU/XI/1052

04 Nov 2024

03 Jan 2025

    61.100.000

    51.100.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

2024/SINAR/PALU/XII/1225

17 Dec 2024

15 Feb 2025

    14.900.000

    14.900.000

Visit dan terverifikasi tidak sesuai

 

12.

D LARIS, TOKO / ZAINUDIN

2025/SINAR/PALU/III/300

27 Mar 2025

26 May 2025

  128.000.000

  128.000.000

Tidak Visit & Toko Fiktif

 

13.

IFAN TANI, TOKO / ARFAN ALIMIN

2025/SINAR/PALU/III/230

03 Mar 2025

02 May 2025

    59.000.000

    59.000.000

Tidak Visit & Toko Fiktif

 

 

 

TOTAL

   

1.711.375.000

1.681.375.000

 

 
  • Bahwa terdakwa Abdul Azis Umar selaku Sales PT. Sinar Utama Niagatani telah menerima orderan barang dari Toko-toko tersebut diatas, namun setelah pihak toko melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa Abdul Azis Umar ternyata uang pembayaran tersebut tidak disetor ke pihak admin perusahaan PT. Sinar Utama Niagatani, sedangkan untuk toko-toko yang melakukan pembayaran melalui transfer diarahkan untuk mentrasfer kerekening pribadi milik terdakwa Abdul Azis Umar, bukan ke rekening perusahaan PT. Sinar Utama Niagatani. Selain itu terdakwa Abdul Azis Umar juga membuat nota orderan toko fiktif, seolah-olah toko tersebut memesan barang di perusahaan.
  • Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh PT. Sinar Utama Niagatani Jakarta atas penjualan obat-obatan pertanian yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Azis Umar, ditemukan sales invoice yang uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan yaitu sebesar Rp. 1.681.375.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :
  1. Toko Bijaksana sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
  2. Toko Untung Jaya sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).
  3. Toko Anugrah Tani sebesar Rp. 33.660.000,-  (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
  4. Toko Sari Ayu sebesar Rp. 32.180.000,-(tiga puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
  5. Toko Afdal Sari Rp. 42.400.000,-(empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
  6. Toko Safar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah).
  7. Toko Sampo Rp. 122.600.000,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
  8. Toko Cahaya Kita Rp. 146.900.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
  9. CV. Karuna Sukses Abadi Rp. 244.260.000,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  10. Toko Faisal Rp. 331.015.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima belas ribu rupiah).
  11. Toko Tani Maju Rp. 372.800.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  12. Toko D’Laris sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah).
  13. Toko Ifan Tani sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjulan obat-obatan pertanian yang tidak disetor oleh terdakwa Abdul Azis Umar pada PT. Sinar Utama Niagatani sebanyak Rp. 1.681.375.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), digunakan oleh terdakwa Abdul Azis Umar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sehingga .

 

Perbuatan terdakwa Abdul Azis Umar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya