INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2026/PN Dgl | TRIADI SH | 1.PT. PLN ULP Donggala 2.PLN ULP TAMBU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.477.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | PETITUM
Premair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan Perbutan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian terhadap Penggugat sebesar yakni :
- Kerugian Materiil
a. Berupa hilanggnya penghasilan dan/atau pendapatan Penggugat selaku Advokat dalam menjalankan profesinya senilai Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------
b. Kerusakan kendaraan roda dua (motor) milik Penggugat sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;-----------------------
Total kerugian Materiil sejumlah Rp.477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) ;-----------------------------------------
- Kerugian Immateril
Adanya beban moriil Penggugat terhadap beberapa klien Penggugat yang tak ternilai namun apabila dinilai dengan nominal uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;--
Sehingga total keseluruhan kerugian Penggugat sebesar Rp.1.477.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;
5. Menghukum bagi para pihak untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;----------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ;-------------------
Subsidair
Atau;
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
