Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Dgl TRIADI SH 1.PT. PLN ULP Donggala
2.PLN ULP TAMBU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRIADI SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS IMRON ROSADI SH MHTRIADI SH
Tergugat
NoNama
1PT. PLN ULP Donggala
2PLN ULP TAMBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI DONGGALA
2KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
3PEMERINTAH DESA BATU SUYA/KEPALA DESA BATUSUYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.477.000.000,00
Petitum
PETITUM
Premair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan Perbutan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian terhadap Penggugat sebesar yakni :
- Kerugian Materiil
a. Berupa hilanggnya penghasilan dan/atau pendapatan Penggugat selaku Advokat dalam menjalankan profesinya senilai Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------
b. Kerusakan kendaraan roda dua (motor) milik Penggugat sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;-----------------------
Total kerugian Materiil sejumlah Rp.477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) ;-----------------------------------------
- Kerugian Immateril
Adanya beban moriil Penggugat terhadap beberapa klien Penggugat yang tak ternilai namun apabila dinilai dengan nominal uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;--
Sehingga total keseluruhan kerugian Penggugat sebesar Rp.1.477.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;
5. Menghukum bagi para pihak untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;----------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ;-------------------
Subsidair
Atau;
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak