Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2019/PN Dgl 1.DIDI DARMADI
2.IRSAD
3.SUTAMIN
4.MUKMIN
5.ZULFIAH
6.IRMAYANTI
7.DIDI PERMADI
YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2019/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDI DARMADI
2IRSAD
3SUTAMIN
4MUKMIN
5ZULFIAH
6IRMAYANTI
7DIDI PERMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MANAN,S.H.,M.HDIDI DARMADI
2ABDUL MANAN,S.H.,M.HIRSAD
3ABDUL MANAN,S.H.,M.HSUTAMIN
4ABDUL MANAN,S.H.,M.HMUKMIN
5ABDUL MANAN,S.H.,M.HZULFIAH
6ABDUL MANAN,S.H.,M.HIRMAYANTI
7ABDUL MANAN,S.H.,M.HDIDI PERMADI
8JOKO WIDODOIrma
Tergugat
NoNama
1YUNUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------

2. Menyatakan bahwa Tergugatyang menempati, menguasai dan menikmati hasil dari objek sengketa(Tanah dan Pohon Kelapa))tanpa hak  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum / PMH; -------------------------------------

3. Menyatakan Objek Sengketa Tanah dengan Luas : ± 3.970 M2, yang diatasnya terdapat tanaman Pohon Kelapa berjumlah 80 Pohon terletak di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,Provinsi Sulawesi Tengah, Adalah milik Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan Jual Beli dan segala bentuk Surat-Surat kepemilikan yang terkait atas tanah dan Pohon Kelapa  (Objek Sengketa) yang dibuat dan dikuasai oleh Tergugat serta pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat ; -----------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat menganti kerugian yang dialami Penggugat baik kerugian : ------------------------------------------------------------------------------------------
Materiil  =Rp. 652.820.075,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah).-----------
Inmateril berjumlah :Rp. 1.000.000.000. (Satu  Milyar Rupiah)  ; -------

6. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap harinya bilamana Tergugat  lalai dalam memenuhi isi putusan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat ; ----------------------------------------------------------------------------

7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dijalankanterlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, Banding maupun Kasasi ; ----------------------

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; -
Jika Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ax aequo at bono) ; ----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak